Minggu, 18 Mei 2014

SEKILAS MENGENAL AMDAL

1. Pengertian  AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak  lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
•  Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
•  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
•  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
•  Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
•  Dokumen Ringkasan Eksekutif
a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Andal):
Andal adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-Andal kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.
Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya.
Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian Andal.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
e. Ringkasan Eksekutif:
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup  (SPPL)
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL . Pemrakarsa diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

6. Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (SEMDAL)
SEMDAL adalah sistem yang setara dengan amdal dan berlaku sejak tahun 1986 hingga tahun 1993. SEMDAL yaitu Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup bertujuan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki dampak penting sehingga harus menyusun dokumen SEL (Studi Evaluasi Lingkungan) atau tidak. Untuk setiap kegiatan yang telah ada dan dimulai sebelum berlakunya peraturan tersebut dan diperkirakan memiliki dampak penting, wajib melakukan SEMDAL; SEMDAL diberlakukan bagi kegiatan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya PP 29/1986 tentang AMDAL.
Kewajiban SEMDAL diberlakukan hingga tahun 1993 pada saat diberlakukannya PP 51/1993, namun dokumen SEMDAL masih dapat dipergunakan sebagai dokumen pengelolaan lingkungan hidup selama kegiatan tidak mengalami perubahan (lokasi, kapasitas, proses, bahan baku, bahan penolong, desain, tetapi apabila ada perubahan kegiatan dari kegiatan yang telah melakukan SEMDAL, maka dikenakan kewajiban membuat AMDAL baru.
Jika suatu kegiatan sudah berjalan dan sudah memiliki dokumen SEMDAL (SEL atau PEL) yang disahkan, maka kegiatan tersebut tidak termasuk kegiatan wajib DELH/DPLH. Namun jika dokumen SEMDAL tersebut belum disahkan, DELH/DPLH harus dilakukan dengan melihat dokumen SEMDAL yang ada.
Sedangkan, audit lingkungan secara umum merupakan dokumen sukarela (kecuali yang bersifat wajib dan diperintahkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup karena adanya kasus lingkungan). Tergantung pada kasus yang ada, secara umum dokumen audit lingkungan (sukarela) tidak dapat menggantikan kewajiban amdal atau UKL-UPL. Demikian pula dokumen SML atau EMS sukarela (termasuk skema ISO di
dalamnya), dipandang belum memenuhi kewajiban amdal dan karenanya dikenakan kewajiban DELH/DPLH.

7-8.   UKL dan UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL  (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
UKL-UPL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
UKL-UPL berfungsi  sebagai acuan dalam mengelola dan memantau lingkungan suatu usaha dan atau kegiatan dan sebagai syarat untuk memperoleh izin lingkungan dan izin melakukan usaha dan atau kegiatan. Yang melakukan penyusunan/pengisian UKL-UPL adalah pemrakarsa/ penangungjawab/ pemilik suatu rencana usaha dan atau kegiatan, dengan cara mengisi formulir UKL-UPL.
Formulir UKL-UPL dan SPPL diisi oleh pemrakarsa sebelum rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut dilaksanakan, atau masih dalam tahap perencanaan. Formulir tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemberian rekomendasi oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup pusat, provinsi dan, kabupaten/kota.
Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana termaktub dalam isian formulir UKL-UPL dan SPPL, wajib dilaksanakan sejak suatu usaha dan atau kegiatan tersebut dalam tahap perencanaan.

9.   Dokumen  Pengelolaan  dan  Pemantauan  Lingkungan  Hidup (DPPL)
DPPL  atau Dokumen  Pengelolaan  dan  Pemantauan  Lingkungan  Hidup  adalah suatu dokumen yang berisi informasi dan data mengenai suatu usaha dan/atau kegiatan serta kajian evaluasi  tentang  dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang teIah  berjalan  terhadap lingkungan hidup serta memuat langkah-langkah  pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran  dan/atau perusakan lingkungan hidup.
DPPL menjadi kewajiban bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup, sesuai PermenLH no. 14 tahun 2007. Artinya, Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan  yang sudah berjalan namun tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup wajib menyusun DPPL. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL) melakukan kajian sesuai format  Dokumen  Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL)  .
DPPL merupakan salah satu solusi teknis dan administratif untuk memperbaiki kondisi dimana pemilik kegiatan yang tidak memiliki perencanaan pengelolaan lingkungan (tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan).
Hasil penyusunan Dokumen  Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan  Hidup (DPPL) diserahkan kepada instansi yang mengelola lingkungan hidup untuk dilakukan penilaian. Apabila diperlukan, instansi yang mengelola lingkungan hidup dapat melakukan verifikasi lapangan untuk menunjang proses penilaian .

10.   Sustainable Development
Pembangunan yang sekarang sedang marak adalah pembangunan yang hanya bersifat sementara. Dengan tuntutan globalisasi, Indonesia mengikuti perkembangan jaman tanpa melihat prospek kedepan. Perkembangan masyarakat yang serba instan dan asal jadi, budaya konsumtif telah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Sedang sebenarnya, hakikat pembangunan adalah pembangunan yang berkelanjutan yang tidak parsial, instan dan pembangunan kulit. Maka, dengan adanya konsep Sustainable Development yang kemudian disebut SD akan berusaha memberikan wacana baru mengenai pentingnya melestarikan lingkungan alam demi masa depan, generasi yang akan datang.
Pengertian Sustainable Development
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. ( Rafsanjani, 2012)
Menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainabel development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
 Laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa “…keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam”. Dengan demikian “pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual”. dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Network of Excellence “Sustainable Development in a Diverse World” SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan berkelanjutan.
Dari berbagai pengertian pembangunan berkelajutan diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah sebuah upaya pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial, lingkungan bahkan budaya untuk kebutuhan masa kini tetapi tidak mengorbankan atau mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang.
Meliputi aspek ekonomi, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mencari jalan untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Namun konsep “pertumbuhan ekonomi” itu sendiri bermasalah, karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas.
Aspek sosial, maksudnya pembangunan yang berdimensi pada manusia dalam hal interaksi, interrelasi dan interdependesi. Yang erat kaitannya juga dengan aspek budaya. Tidak hanya pada permasalahan ekonomi, pembangunan berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan budaya dari sebuah masyarakat supaya sebuah amsyarakat tetap bisa eksis untuk menlajalani kehidupan serta mempunyai sampai masa mendatang.
Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang ambigu, dimana pandangan yang luas berada di bawah naunganya. konsep ini memasukkan pemahaman keberlanjutan lemah, keberlanjutan kuat, dan ekolog mendalam. konsep yang berbeda juga menunjukkan tarik ulur yang kuat antara eko(lingkungan)sentrisme dan antropo(manusia)sentrisme. Oleh karena itu konsep ini lemah didefinisikan dan mengundang debat panjang mengenai definisinya.
Sebagai awal munculnya konsep pembangunan berkelanjutan adalah karena perhatian kepada lingkungan. Terutama sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui sedang ekspoitasi terhadapnya dilakukan terus menerus.
Pengertian dari tidak mengurangi dan mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang adalah pembangunan yang dilakuakn dimasa sekarang itu jangan sampai merusak lingkungan, boros terhadap SDA dan juga memperhatikan generasi yang akan datang. Generasi yang akan datang juga jangan terlalu dimanjakan dengan tersedianya semua fasilitas. Tetapi mereka juga harus di beri kesempatan untuk berekspresi menuangkan ide kreatifnya untuk mengolah dan mengembangkan alam dan pembangunan.







REFERENSI

Kementerian Lingkungan Hidup, 2010. Sekilas Mengenal AMDAL, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan MenegLH, 2007.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14  Tahun 2007
http://www.bplhdjabar.go.id/Apakah Ada Perbedaan antara AMDAL, SEMDAL dan UKP-UPL? (diakses 13 Maret 2014)
http://www.scribd.com/Rafsanjani/Sustainable Development, (diakses 13 Maret 2014).
http://www.menlh.go.id/amdal (diakses 13 Maret 2014)
http://dl.dropboxusercontent.com/u/54460489/amdal/tanya%20jawab%20AMDAL.pdf (diunduh 13 Maret 2014)

1 komentar: